Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Gencarkan Jaga Desa 2026, Pemkab Berau Targetkan Seluruh Kampung Bebas Korupsi

Nurismi • Senin, 29 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu. (IZZA/BP)
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu. (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), terus memperkuat tata kelola pemerintahan kampung melalui pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2026.

Program tersebut menjadi langkah preventif untuk memastikan pengelolaan keuangan kampung berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan pelaksanaan Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Agung RI, serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa.

Menurutnya, sinergi yang dibangun antara DPMK Berau dan Kejaksaan Negeri Berau menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan kepada aparatur kampung, khususnya dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendekatan preventif menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum, tetapi juga meningkatkan pemahaman aparatur kampung mengenai tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, penggunaan dana desa diharapkan benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain pendampingan dalam aspek administrasi dan pengelolaan anggaran, Program Jaga Desa juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat desa.

Melalui kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Berau, pemerintah ingin membangun budaya pemerintahan kampung yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik. “Penggunaan dana desa harus tepat sasaran,” katanya.

Tenteram menambahkan, kegiatan optimalisasi Program Jaga Desa Tahun 2026 akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah disusun.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan desa antikorupsi sekaligus mendorong kemandirian desa.

Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari seluruh kampung di Kabupaten Berau. Setiap kampung akan mengirimkan empat orang peserta yang terdiri atas kepala kampung, sekretaris kampung, kaur keuangan atau bendahara kampung, serta Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

“Kolaborasi ini untuk mewujudkan desa antikorupsi,” tegasnya.

Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola keuangan kampung, memahami berbagai regulasi yang berlaku, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Dengan penguatan kapasitas aparatur kampung, pengelolaan dana desa diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh kampung di Kabupaten Berau. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
#DPMK Berau