BERAU POST — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau bersama instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan restoran guna menertibkan kepatuhan pajak daerah, beberapa waktu lalu.
Langkah tegas itu diambil untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan penarikan pajak yang kini mengacu pada regulasi terbaru.
Menurut Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid mengatakan, penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Jadi kami tidak tarik dari penjual, melainkan dari pembeli, kan setiap belanja makan, ada pajak yang dibayar,” ungkapnya.
Adapun sasaran sidak mencakup seluruh penyedia layanan makanan dan minuman berbayar, di antaranya, rumah makan, restoran, kaferia, dan kantin warung, katering, dengan tarif pajak 10 persen.
“Petugas memeriksa penerapan tarif pajak restoran yang kini ditetapkan sebesar 10 persen dari total jumlah pembayaran konsumen,” katanya.
Petugas mengingatkan pajak ini dibebankan kepada pembeli, bukan memotong keuntungan pemilik usaha. Aturan teknis yang wajib dipatuhi pengusaha meliputi mencantumkan pajak secara terpisah pada struk pembayaran konsumen.
Memungut uang pajak dari setiap transaksi yang terjadi. Menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau.
Melalui operasi itu, Satpol PP bersama instansi terkait berharap kesadaran wajib pajak meningkat demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.
“Tujuannya kan jelas, menaikkan PAD Berau, dan pengusaha wajib menegaskan pajak tersebut,” tutupnya. (hmd/arp)
Editor : Nurismi