BERAU POST - Proses penataan dan kejelasan status lahan di Kabupaten Berau terus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur harus didahului dengan kejelasan status dan kesesuaian tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dijelaskan bahwa sejumlah rencana pemanfaatan lahan masih dalam tahap penyesuaian, khususnya terkait kawasan yang berada dalam status KBNK yang akan diarahkan menjadi KBK.
Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan kajian dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.
Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pembangunan yang berada di luar kawasan yang telah ditetapkan dalam tata ruang harus ditunda terlebih dahulu sampai ada kejelasan status lahan.
Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Kalau di DPUPR, untuk tata ruangnya sudah jelas. Kalau penggunaan berada di wilayah yang belum sesuai peruntukan, maka otomatis kita tunda dulu sampai lahannya clear,” ujar Said.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, pada beberapa proyek, seperti pembangunan jalan, diusahakan tidak ditemukan adanya keberatan dari masyarakat.
Namun, prinsip utama yang tetap dipegang pemerintah adalah memastikan status lahan benar-benar bersih sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Terkait lahan KBNK yang saat ini masih dalam proses penataan, Ia menyebut pembahasan masih terus berjalan karena melibatkan banyak unsur dan pemangku kepentingan.
Tidak hanya dari unsur tata ruang, tetapi juga dari berbagai dinas teknis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan wilayah tersebut.
Ia mengakui bahwa proses tersebut tidak sederhana karena membutuhkan banyak masukan serta koordinasi lintas sektor. Evaluasi secara menyeluruh juga terus dilakukan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini memang melibatkan banyak pihak dan stakeholder, jadi perlu banyak evaluasi dan pembahasan bersama,” jelasnya.
Ia berharap agar proses penataan lahan dapat diselesaikan dalam tahun ini. Namun, penyelesaiannya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur sebagai acuan utama dalam pengelolaan ruang di daerah.
Pun diharapkan pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan tidak menimbulkan kendala di lapangan. (aja/hmd)
Editor : Nurismi